1. Membantu dalam proses penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak, termasuk PPh 21, PPh 23, PPN, dan pajak lainnya.
2. Mempersiapkan dan memeriksa dokumen perpajakan, seperti SPT, faktur pajak, dan bukti potong.
3. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
4. Melakukan pembukuan dan pencatatan transaksi keuangan.
5. Membantu dalam proses rekonsiliasi bank.
6. Menyiapkan laporan keuangan dan administrasi.
7. Mengarsipkan dokumen keuangan dan perpajakan dengan rapi dan sistematis.
8. Melakukan tugas administrasi keuangan lainnya sesuai kebutuhan.